PEMBINAAN MASJID AGUNG OLEH PARA ULAMA DAN BUPATI KARAWANG

Setelah Adipati Singaperbangsa meninggal dunia yang dimakamkan di Manggung Ciparage pada tahun 1677 M, tiga Bupati penerusnya tidak berkantor di Babakan Kartayasa, melainkan berkantor di daerah Pangkalan. yaitu ; Raden Anom Wirasuta atau Panatayda I yang menjabat Bupati antara Tahun 1677 - 1721 M, berkantor di Waru dekat Loji, dan Raden Martanegara atau Panatayuda III menjabat antara tahun 1732 - 1752 M, juga berkantor di Waru Pangkalan. Rupanya Masjid Agung yang telah direnovasi oleh Adipati Singaperbangsa, tidak lagi diadakan penambahan dimasa pemerintahan Bupati Karawang II,III,dan IV. Pada masa Bupati V yaitu Raden Muhamad Soleh atau Panatayuda IV, Kantor bupati dipindahkan kembali ke Babakan Kertayasa. Bupati V ini memerintah antara tahun 1752 - 1786 M, dikenal sebagai dalem Balon. Rupanya Bupati ini mendapat kehormatan "naik nalon". Dari pemerintahan Kolonial Belanda, dan pada waktu itu hal tersebut jarang terjadi. Ia termasuk pembina Masjid Agung, dan waktu meninggal Dunia ia dimakam kan dekat Masjid ini, tahun 1993 atas persetujuan para sesepuh, kerangka jenazahnya dipindahkan dan dimakamkan kembali di komplek makam Bupati Karawang di Desa Manggung Jaya Cilamaya.
Sejak masa Bupati Karawang VI sampai Bupati Karawang IX yakni antara tahun 1786 - 1827, tidak ada petunjuk dilakukannya perbaikan yang berarti apalagi perluasan bangunan dan sebagainya. Sebab sejak tahun 1827 para Bupati Karawang IX sampai bupati XXI atas kebijakan pemerintahan Kolonial Belanda tidak lagi berkantor di kota Karawang melainkan ke Wanayasa dan Purwakarta, Sehingga dapat dipahami apabila para Bupati yang berkedudukan di Wanayasa dan Purwakarta perhatiannya kurang terhadap pembinaan Masjid Agung secara langsung, kemunginan dipercayakan kepada wedana atau camat yang bertugas di kota Karawang.
Setelah berlakunya Undang Undang no 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Barat maka kabupaten Karawang terpisah dari kabupaten Purwakarta dan Ibukotanya kembali di Karawang. Sedangkan Bupati Karawang masa itu dijabat oleh Raden Tohir Mangkudijoyo yang memerintah tahun 1950 - 1959, pada tahun 1950 atas persetujuan para Ulama dan Umat Islam, Mesjid Agung diperluas pada arah bagian depan dengan bangunan permanen ukuran 13 x 20 m ditambah menara ukuran kecil dan satu Kubah ukuran 3 x 3 m dengan tinggi 12 m, atap dari seng adapun luas tanah mesjd termasuk makam adalah 2.230 m.
End
Komunitas Urang Sunda --> Sumber artikel
Categories:
R. Tohir Mangkudijoyo adalah adik kandung dari nenek saya dari garis ibu, R.Ngt. Johariah Mangkudijoyo, putra-putri dari R. Ali Mangkudijoyo.